Syarat penggunaan senjata untuk olahraga dan bela diri
Persyaratan hibah senpi untuk kepentingan olahraga:
1. Hasil cek kredibilitas.
2. Permohonan bermaterai.
3. Rekomendasi Perbakin.
4. Surat pernyataan hibah senjata.
5. Berita acara penitipan senjata.
6. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK).
7. Fotocopy kartu anggota Perbakin.
8. Fotocopy buku pas senjata.
9. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
10. Hasil tes psikologi dari Polri.
11. Surat keterangan kesehatan dari Polri.
12. Surat keterangan kemampuan menembak dari Perbakin.
13. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (background merah).
Persyaratan hibah senpi untuk beladiri:
1. Hasil cek kredibilitas.
2. Permohonan bermaterai.
3. Surat pernyataan hibah senjata.
4. Berita acara penitipan senjata.
5. Fotocopy KTP/KTA dan Kartu Keluarga.
6. Fotocopy kartu senjata.
7. Fotocopy buku pas senjata.
8. Fotocopy SIUP.
9. Skep jabatan.
10. Fotocopy SKCK.
11. Hasil tes psikologi dari Polri.
12. Surat keterangan kesehatan dari Polri.
13. Surat keterangan kemampuan menembak dari Perbakin.
14. Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
15. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (background merah).
Soal kepemilikan senjata api ini diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Karena adanya sejumlah kasus penyalahgunaan senjata api legal yang dimiliki warga sipil, kemudian diterbitkanlah SKEP Kapolri bernomor 1117/VIII/2005.
Surat Keputusan (SKEP) tersebut mengatur penarikam senjata api dari masyarakat sipil yang memang sebelumnya terdaftar resmi di Wasendak Intelkam. SKEP tersebut menggantikan surat keputusan sebelumnya yakni SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004.
sumber https://news.detik.com/berita/d-3305106/begini-mekanisme-hibah-senjata-api-untuk-olahraga-dan-beladiri
Persyaratan hibah senpi untuk kepentingan olahraga:
1. Hasil cek kredibilitas.
2. Permohonan bermaterai.
3. Rekomendasi Perbakin.
4. Surat pernyataan hibah senjata.
5. Berita acara penitipan senjata.
6. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK).
7. Fotocopy kartu anggota Perbakin.
8. Fotocopy buku pas senjata.
9. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
10. Hasil tes psikologi dari Polri.
11. Surat keterangan kesehatan dari Polri.
12. Surat keterangan kemampuan menembak dari Perbakin.
13. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (background merah).
Persyaratan hibah senpi untuk beladiri:
1. Hasil cek kredibilitas.
2. Permohonan bermaterai.
3. Surat pernyataan hibah senjata.
4. Berita acara penitipan senjata.
5. Fotocopy KTP/KTA dan Kartu Keluarga.
6. Fotocopy kartu senjata.
7. Fotocopy buku pas senjata.
8. Fotocopy SIUP.
9. Skep jabatan.
10. Fotocopy SKCK.
11. Hasil tes psikologi dari Polri.
12. Surat keterangan kesehatan dari Polri.
13. Surat keterangan kemampuan menembak dari Perbakin.
14. Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
15. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (background merah).
Soal kepemilikan senjata api ini diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Karena adanya sejumlah kasus penyalahgunaan senjata api legal yang dimiliki warga sipil, kemudian diterbitkanlah SKEP Kapolri bernomor 1117/VIII/2005.
Surat Keputusan (SKEP) tersebut mengatur penarikam senjata api dari masyarakat sipil yang memang sebelumnya terdaftar resmi di Wasendak Intelkam. SKEP tersebut menggantikan surat keputusan sebelumnya yakni SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004.
sumber https://news.detik.com/berita/d-3305106/begini-mekanisme-hibah-senjata-api-untuk-olahraga-dan-beladiri